Kurir 24 Kg Sabu-sabu Ditangkap di Parkiran Apartemen De Prima Medan

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas IPTU Ade Nizar Nasution. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan narkoba Malaysia dalam penangkapan di parkiran P2 Apartemen De Prima, Jalan Gelas Medan.

Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang bandar berinsial AFS (31), warga Jalan Dusun 6, Pasar 7, Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, serta 24 pak sabu-sabu seberat 24 Kg.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas IPTU Ade Nizar Nasution mengatakan, penangkapan ini berawal masuknya informasi bahwa ada penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu Apartemen De Prima, Jalan Gelas Medan.

Petugas lalu turun melakukan penyelidikan, Sabtu (13/4/2024). Sekira pukul 14.00 WIB, petugas melihat seorang pria,berinsial AFS (31) dengan gerak-gerik mencurigakan menjinjing tas masuk ke dalam mobil Avanza BK 1127 PV.

Petugas sigap mencegat pria AFS, lalu diamankan. Kemudian petugas memeriksa 2 unit tas bawaan yang ketika diperiksa berisi 24 pak bungkusan narkoba. “24 Pak bungkusan the china tersebut berisi sabu-sabu seberat 23,800 gram atau hampir 24 kilogram dan ditambah sebuah mobil Avanza BK 1127 PV, " kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol John Sahala Marbun, Rabu (17/4/2024).

Dari pemeriksaan, tersangka AFS merupakan residivis kasus yang sama. Sementara itu AF mengaku, barang haram itu hendak diedarkan di Medan. "Saya mendapatkan upah sebanyak Rp 300 juta lebih. Mengedarkan sabu sudah tahun 2013,” aku pelaku kepada penyidik.

Atas perbuatan tersangka itu, pelaku melanggar 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 22 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati.(abdul meliala)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com