Pengedar Narkoba Asal Sidimpuan DItangkap Sepulang 'Belanja' di Tapsel

Sebarkan:

 

Tersangka Z (41) ditahan di Mapolres Tapsel. (foto/ist)
TAPSEL (MM) – Seorang pengedar narkoba berinsial Z (41), warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, diringkus Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pria ini ditangkap, selepas pulang membeli narkoba jenis sabu-sabu, pada Senin petang kemarin. Atas kelakuannya, tersang Z mendekam di jeruji besi.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, penangkapan tersangka Z berdasarkan laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel.

Menindalanjuti laporan ini, petugas berpakaian sipil memantau wilayah yang dicurigai. Melihat gerak-gerik tersangka Z yang mencurgikan, petugas menghentikan laju kendaraan pelaku yang menuju Kota Padangsidimpuan.

“Saat dihentikan pelaku Z gugup, lalu membuang bungkusan ke jalan dengan menggunakan tangan kirinya. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan bungkusan yang dibuang berisi 10 gram sabu-sabu dikemas dalam pelastik hitam,” kata AKP Salomo, Rabu (17/4/2024).

Tersangka Z mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari pria berinsial R (lidik). Untuk penyidikan, tersangka Z digelandang ke Mapolres Tapsel.

Setelah barang dipesan, R (lidik) meminta tersangka Z mengambil barang dengan seorang temannya di Sayur Matinggi, Padangisidimpuan. Namun malang, sepulang menjeput narkoba, Z keburu ditangkap Polres Tapsel. (Bambang Ginting) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com