NIAS SELATAN (MM) - Satres Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sibohou, Desa Hiliana'a, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Kasi Humas Polres Nisel, Bripka Dian Okto Lumban Tobing mengatakan, Sat Narkoba Polres Nisel meringkus pria berstatus pengedar sabu berinisial HW (40), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam.
Awalnya, pada senin (6/5/2024) siang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang biasa melakukan transaksi sabu di Jalan Sibohou, Desa Hiliana'a, Kecamatan Teluk Dalam, dimana HW kerap menjadikan tempat ini untuk mengedarkan narkoba.
Lewat informasi itu, Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar memerintahkan anggota tim SAT Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 20.00 WIB, Satres Narkoba menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima, bahwa HW berada di TKP dengan maksud akan melakukan transaksi sabu.
Tim melakukan penyergapan dan penggeledahan, dan ditemukan plastik bening kecil diduga keras berisi sabu.
HW mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia sudah sering melakukan kegiatan haram tersebut di tempat itu.
Tak hanya itu, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna abu-abu No. Pol BB 4579 MZ, satu unit Handphone Nokia warna hitam, dua lembar uang tunai pecahan Rp.50.000.
Keberhasilan tim anggotanya menangkap seorang pengedar barang haram tersebut berkat laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka HW (40) di kampungnya.
“Iya benar. Pengungkapan bandar narkoba itu merupakan bentuk keperdulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkoba di Kecamatan Teluk Dalam dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian Sat Narkoba," terang Dian Octo.
Untuk selanjutnya, pihak Polres Nisel akan melakukan pemberkasan untuk melimpahkan dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan, tutup Dian Octo. (Loi)