Berkas Warga Tak Diteken, Anggota DPRD Paluta Minta Pj Bupati Evaluasi Kades, Camat dan Kadis PMD

Sebarkan:

Anggota DPRD Paluta, Hermansyah Lubis. (foto:mm/yasir)
PALUTA (MM) - Hermansyah Lubis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyoroti pemerintah daerah (Pemda) Paluta dari sektor pelayanan publik khususnya pelayanan publik di tingkat desa dan kecamatan menjelang perhelatan Pemilukada yang akan datang.

"Jangan ada hak-hak masyarakat yang dipersulit karena beda pilihan politik," kata Herman saat menyampaikan pandangan Fraksi Gabungan Amanat Pembangunan Bangsa dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Paluta tahun 2023, Selasa malam (25/6/2024) di Ruang Paripurna DPRD Paluta.

Lebih jauh anggota DPRD Paluta dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, kasus atau permasalahan tersebut sudah terjadi di Kecamatan Simangambat tepatnya di Desa Langkimat. "Ada seorang anak yang bercita-cita menjadi Polisi dan sekarang ini lagi mengikuti ujian tes memerlukan persyaratan yang ditandatangani orangtua dan diketahui kepala desa. Namun sang kades enggan menandatangani," kata Herman. 

Lanjutnya, pada hari Jumat lalu dirinya sudah berusaha menjembatani dengan berkomunikasi langsung dengan oknum kades tersebut melalui sambungan telepon, bahkan ia meminta maaf kepada kades mewakili keluarga sekaligus memohon namun oknum kades tetap tidak mau menandatangani berkas tersebut.

Kemudian, Herman menambahkan bahwa menjumpai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Yusuf MD Hasibuan untuk  meminta solusi. Di hadapan Herman, Kadispun menghubungi Camat Simangambat Darlin Harahap melalui sambungan telepon, pun begitu Camat juga tidak berkenan untuk menandatangani surat tersebut. 

Hingga pada akhirnya Herman memohon kepada Kadis PMD Paluta agar bersedia menandatangani, namun sang Kadis pun mengelak seraya mengatakan bahwa hal tersebut terlalu kecil dan sepele untuk ia tandatangani.

Padahal menurut informasi yang didapat dari panitia seleksi Casis Polri, apabila kepala desa tidak dapat menandatangani bisa ditandatangani Camat dan apabila Camat juga berhalangan dapat ditandatangani oleh pihak PMD.

Masih kata Herman, ia merasa sangat miris dengan kondisi Paluta yang tercinta ini. 10 tahun Bapak Bachrum Harahap sebagai tokoh pemekaran meletakkan pondasi Padang Lawas Utara, kini dirusak oleh tiga oknum yang tidak punya hati nurani.

"Karena itu diminta kepada saudara Penjabat Bupati Paluta dan Plh Sekda Paluta untuk mengevaluasi tiga oknum tersebut. Jangan sampai hal serupa terulang kembali," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Chandra Wijaya Harahap pemuda asal Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terancam tidak bisa menjadi Calon Siswa (Casis) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun 2024.

Pasalnya, beberapa surat keterangan dari desa yang harus dimasukan sebagai salah satu persyaratan dalam dokumen atau berkas pendaftaran menjadi Casis Polri tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Humala Pontas Harahap.

Pihak keluarga menduga, Kades enggan menandatangani surat tersebut akibat dari permasalahan perbedaan pilihan politik pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. (Yasir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com