Ilustrasi judi/net. |
Kepala lingkungan (Kepling) 2, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Ahmad Ramu membenarkan penangkapan salah seorang warganya di Jalan Jenggala, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (22/6/2025).
"Saya di hubungi oleh salah seorang yang mengaku petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, beliau bertanya posisi saya, terus selanjutnya saya pun langsung mendatangi lokasi rumah saudara Rabin, dan sesampainya di sana saya melihat Rabin sudah berada di dalam mobil milik petugas kepolisian, dengan mengenakan celana pendek dan baju kaos, itu di hari Rabu (19/6/2024) pukul 12.45 WIB," terang Ramu.
"Saat itu saya tanya ke petugas kepolisian, persoalan apa yang menyebabkan dia ditangkap dan mereka menjawab kalau warga saya yang bernama Rabin ditangkap karena diduga menjadi bandar judi togel," sambung Ramu.
Sebelumnya, Rabin Pilay dan Totok, keduanya diamankan tim di dua tempat berbeda. Totok diringkus di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap Rabin Pilay di Jalan Jenggala, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Sebagaimana diketahui, pemberantasan judi ini menindaklanjuti arahan dan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terlibat dengan masalah perjudian, baik judi online maupun judi darat.
Atas dasar itu, Polrestabes Medan, melalui tim tindak pidana umum (Pidum ) terus genjar melaksanakan giat penindakan dan maraknya perjudian di daerah Kota Medan. Petugas dari Tindak Pidana Umum ( Pidum ) Polrestabes Medan mengamankan 2 orang pelaku yang diduga bandar judi togel di kawasan Kota Medan, keduanya yakni Tatok dan Rabin Pilay. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda.
Untuk mendapatkan informasi yang lengkap, awak media berusaha melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama.K Purba, namun belum dijawab. [rasid]