Sidang dugaan dugaan kasus korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19Tahun Anggaran (TA) 2020 di Dinkes Provsu, di PN Tipikor Medan, Senin (10/6/2020).(foto:mm/ismanto) |
Anwar Pulungan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa AMH dan RMN dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (10/6/2020). Sedianya, sidang dijadwalkan dengan agenda Saksi Verbalisan.
"Izin Yang Mulia. Itu bukan tugas pokok dan fungsi Saya. Pada masa itu (2020), Saya masih staff. Maret 2023 sampai sekarang, itu baru tugas pokok dan fungsi Saya (Kasubbag Umum)," kata Anwar.
Adapun BAP Anwar Pulungan banyak menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan kasubag umum Dinkes Provsu terhadap proses pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19Tahun Anggaran (TA) 2020 di Dinkes itu, berjalan.
Keterangan Anwar bukan pada kapasitasnya sebagai kasubag umum saat proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19Tahun Anggaran (TA) 2020 di Dinkes itu berjalan. Namun setelah menjabat sebagi kasubag.
Dalam persidangan, Anwar juga mengaku tidak tahu-menahu tentang pengadaan APD Covid TA 2020 tersebut. Dia juga tidak mengenal tersangka RMN serta tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan antara tersangka RMN dan AMH.
Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis hakim yang diketuai Muhammad Nazir menerima bantahan saksi dan mencabut keterangan BAP Anwar Pulungan. "Keterangan BAP Anwar Pulungan di cabut dan keterangan yang dibenarkan adalah keterangan yang disampaikan dalam persidangan," kata Muhammad Nazir.
Selanjutnya sidang perkara dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi 2 orang dari pihak Dinkes Provsu, Ardi Simanjuntak dan Lamsiar Ujung. Kemudian, seorang kontraktor, Abdul Jalil Ritonga. (Ismanto Panjaitan)