Fraksi PDIP Tolak Penyertaan Modal Rp23 M ke BUMD Batu Bara, Ketua DPRD Safi’i Walk Out dari Banggar DPRD

Sebarkan:

BATU BARA (MM) — Ketua DPRD Batu Bara, Muhammad Syafii, menyatakan walk out dari rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pembahasan KUA-PPAS dan penyertaan modal kepada BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya. Sikap itu ia ambil setelah usulannya agar penyertaan modal sebesar Rp23 miliar dikeluarkan dari pembiayaan daerah tidak diindahkan pihak eksekutif.

“Kita sudah melakukan penolakan saat pembahasan penyertaan modal ke BUMD. Kita sarankan agar dikeluarkan dari pembiayaan daerah, tetapi eksekutif tetap ingin menyertakan modal dengan alasan menyehatkan BUMD,” ujar Syafii kepada wartawan, Sabtu (29/11).

Syafii yang juga Ketua Banggar DPRD Batu Bara mengungkapkan, dari sepuluh anggota Banggar, hanya dirinya yang tegas menolak. Empat anggota memilih abstain, sementara lima lainnya menyatakan setuju.

“Maka pembahasan Banggar saya serahkan kepada wakil pimpinan untuk melanjutkan. Saya menyatakan walk out saat itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syafii menegaskan bahwa sejak awal BUMD tersebut belum menyesuaikan badan hukumnya dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Menurutnya, bentuk perseroan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 telah dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, PT Pembangunan Batra Berjaya wajib mengubah status hukumnya dalam jangka tiga tahun sejak regulasi baru diterapkan.

Selain perubahan badan hukum, Syafii menjelaskan bahwa BUMD penerima penyertaan modal juga wajib merevisi Perda terkait pendirian badan usaha tersebut dan Perda penyertaan modal. Namun hingga kini, Pemkab Batu Bara dan DPRD belum membahas revisi Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya serta Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyertaan modal.

“Yang kita tolak hanya penyertaan modal sebesar Rp23 miliar kepada BUMD sebelum mengubah badan hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda. Itu saja,” tegasnya.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com