Pemberian Izin Tiga Bangunan di Toba Masih Memakai Aturan IMB

Sebarkan:
Kepala Dinas Perizinan Toba, Reguel Sitorus. (foto/ist)


TOBA (MM) - Kepala Dinas Perizinan Toba, Reguel Sitorus mengatakan, sekaitan izin yang diberikan terhadap tiga bangunan dua SPBU di jalan nasional dan satu Pondok Kana di simpang Kantor Bupati Toba, saat pengurusan masih bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, saat itu masih IMB sesuai Undang - Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung lalu mengalami perubahan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021. "IMB bangunan tersebut sudah diterbitkan dan retribusinya sudah dibayarkan," sebut Reguel pada Rabu (10/07/2024).

Lanjut dia, terkait kajian Andalalin-nya saat diberlakukan aturan IMB tidak ada dalam persyaratan tersebut, karena di PUTR juga tidak ada memberlakukan persyaratan tersebut dan memberikan kepada perijinan.

"Untuk itu selaku perijinan memproses rekomendasi dari PUPR untuk menerbitkan ijin yaitu, izin IMB terhadap tiga bangunan tersebut. Jadi tidak ada masalah sesungguhnya," kata Kadis Perijinan.

Sekaitan dengan Andalalin sesungguhnya dapat diatasi, karena aturan yang ada di Kabupaten Toba belum mensosialisasi masalah Andalalin tersebut karena termasuk aturan baru, bahwa setiap bangunan harus memiliki Andalalin.

"Namun sesungguhnya setiap bangunan harus memiliki Andalalin, namun Dinas Perhubungan tidak dilibatkan. Belum lama ini, sudah koordinasi dengan PUPR dimana izin yang sudah terbit tidak mungkin dibatalkan sebab sudah menjadi legal standing pemilik bangunan," tandasnya.

Disarankan oleh Reguel, bisa saja menyurati pemilik bangunan tersebut agar memenuhi persyaratan Andalalin dari Dinas Perhubungan Toba. Kedepannya Dinas Perijinan Toba akan siap melakukan aturan PBG melakukan rekomendasi Andalalin di Kabupaten Toba sesuai dengan aturan yang berlaku. (Acon)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com