Divisi Hukum dan Advokasi Perkumpulan Tim Sulink (TS) Danil Fahmi (kanan) menyerahkan laporan ke Bawaslu Batu Bara. (foto/ist) |
Danil Fahmi menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Pj Bupati Batu Bara, tak lain adalah dilakukannya mutase jabatan pimpinan OPD beberapa waktu lalu atau enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.
"Pj Batubara terlalu tergesa-gesa dan lemah menginventalisir aturan-aturan terkait pilkada serentak 2024. Padahal Mendagri sudah sangat tegas menyampaikan edaran terkait larangan pergantian pejabat menjelang pemilukada kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri terkait,"kata Danil Fahmi, Senin (1/7/024).
Menurut Danil, tindakan Pj Bupait Batu Bara Heri Wahyudi melakukan rotasi, mutasi, relokasi atau pergantian pejabat Badan Kepegawaian dan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batu Bara menjelang pemilukada telah menabrak aturan yang berlaku.
Pj Bupati Heri Wahyudi diduga melanggar pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3) juncto pasal 190 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.
"Pada prinsipnya kita menjunjung tinggi pilkada damai dan riang gembira. Jadi kita tak ingin ada pejabat yang merusak selera kegembiraan masyarakat berdemokrasi dengan tabrak menabrak aturan pilkada," pungkasnya.
Penting kami sampaikan ke publik, sambung Danil Fahmi, bahwa apa yang dilakukan oleh Tim Sulink ini adalah bahagian dari bentuk partisipasi publik terhadap sistem pemilu yang dianut. "Dengan begitu, atas laporan Tim Sulink ini, Bawaslu bisa segera melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan lembaganya," terang Danil. (zein)