Wiga Haryadi, Kordinator Divisi Teknis KPU Paluta. (foto/ist) |
Kepastian tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paluta menyatakan bahwa semua dokumen administrasi pendaftaran tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Paluta untuk Pilkada serentak tahun 2024 dinyatakan memenuhi syarat.
Ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta, masing-masing:
- H. Hamsiruddin Siregar RCM SH - Purba Hasibuan.
- Hariro Harahap SE M.Si - Muhammad Yusuf Pasaribu S.Pd MM.
- Reski Basyah Harahap SSTP M.Si (H Obon) - Basri Harahap.
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan calon bupati dan dokumen persyaratan calon wakil bupati untuk ketiga paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Wiga Haryadi, Kordinator Divisi Teknis KPU Paluta, Sabtu (14/9/2024) kepada sejumlah wartawan.
Wiga menyebut, meski semua administrasi ketiga paslon tersebut memenuhi syarat, masih ada tahapan lainnya, yakni menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagai bagian dari tahapan pencalonan sebelum akhirnya ditetapkan pada 22 September 2024 mendatang.
“Kami menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta dalam Pilkada Tahun 2024 terhitung dari tanggal 15 sampai 18 September 2024,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk masyarakat Kabupaten Paluta dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2024 melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam pitur tanggapan atau datang secara langsung ke kantor KPU Paluta, Jalan Aminul Hajar, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, dengan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara langsung atau luring (luar jaringan). (Yasir)