![]() |
Komplotan pengedar narkoba mendekam di Polres Batu Bara. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi, mengatakan, keduanya masing-masing, Jupri dan kekasihnya Nur Astari Meulisa Nasution. Keduanya ditangkap Selasa (22/10/2024) petang di salah satu rumah di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara.
Setelah mengamankan Nur Astari, seorang Polwan kemudian melakukan pemeriksaan di tubuh tersangka. Dalam selipan BH pelaku, petugas menemukan 37 pelastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 11,56 gram.
Selain itu petugas juga menemukan barang bukti narkoba dari tangan Nur Astari berupa 1 paket klip sedang berisi 9,83 gram sabu, 1Unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp.250 ribu.
Tersangka Nur Astari mengaku mendapatkan barang dari pria bernama Teguh Pribadi Manurung alias Didik, warga Asahan. Tersangka Teguh Pribadi diringkus Rabu (23/10/2024) pagi di Jalinsum Desa Perjuangan, Sei Balai, Batu Bara.
Dari tersangka Teguh juga disita barang bukti berupa; 2 pelastik klip berisi 50,73 gram sabu-sabu siap edar dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa nomor plat. (zein)