KPU Paluta Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai di Pilkada 2024. (foto/ist) |
Pemusnahan dipimpin langsung oleh ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap. Turut hadir Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, Bawaslu Paluta Adek Hotma Rivai Harahap, Kejari Paluta diwakili Kasi Pidum Dona M Sebayang beserta jajaran komisioner dan staf KPU Paluta,
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap menyebutkan bahwa ada 2 kategori surat suara yang dimusnahkan yakni surat suara rusak dan surat suara yang lebih pengiriman. Dan sesuai dengan peraturan yang ada bahwa kelebihan surat suara yang rusak dan tidak terpakai itu harus dimusnahkan dengan cara membakar agar tidak terindikasi disalahgunakan.
“Surat suara rusak atau tidak terpakai karena lebih pengiriman yakni surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta serta surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dengan total 1501 surat suara,” sebut Dolok.
Raja Dolok merincikan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta yang rusak dan kelebihan pengiriman sebanyak 1442 lembar dan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang rusak dan lebih pengiriman sebanyak 79 lembar.
Proses pemusnahan ini ujar Dolok diharapkan menjadi bagian dari bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Dimusnahkannya surat suara tersebut, untuk menghindari dan mencegah terjadinya prasangka buruk kepada KPU Paluta. Dan semoga ini menjadi bagian dari proses supaya Pilkada yang akan kita laksanakan bersama-sama dapat berjalan dengan baik, lancar, transparan seperti apa yang kita harapkan,” pungkasnya. (Yasir)