![]() |
Lima tersangka remaja pelaku pembunuhan diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Adapun empat tersangka lain yang ditangkap semuanya masih anak di bawah umur, masing-masing UL alias M (16), MYM alias L (17) dan MI alias K (14), semuanya warga Kecamatan Tanjung Tiram.
“Para pelaku ditangkap berantai Kamis 21 Agustus 2025,” kata Kapolres Batu Bara, AKBP Nelson N Nainggolan didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Boy A Siahaan, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan pengakuan masing-masing tersangka, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Jasa Sinaga meninggal dunia berawal ketika AL alias R (16) Cs hendak tawuran dengan kempok sebelah. Tawuran dijadwalkan Rabu (20/8/2025) pukul 20.30 WIB, di Jalan Sempurna, Gang Hantu.
Korban Jasa Sinaga yang mengetahui akan adanya tawuran mencoba melerai AL alias R (16) Cs. Namun yang bersangkutan tak terima, marah lalu mengeluarkan pisau menyerang Jasa Sinaga.
Sabetan pisau pertama mengenai telapak tangan Jasa Sinaga hingga robek. Jasa kemudian melarikan diri. Namun yang bersangkutan dikejar, lalu ditendang dan dipukuli bersama-sama lima pelaku. Pelaku utama Al alias R (16) menikamkan pisaunya tepat di punggung kiri hingga akhirnya korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Terhadap tersangka Rizi dijerat Pasal 170 ayat 2 ke Jo Subs Pasal 341 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Ulul Azmi, Muhamma Yudha Maulana dan M Iskandar dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo 3e Subs Pasal 351 KUHPindana Jo II RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang peradilan anak dengan ancaman lebih kurang 12 tahun penjara.(zein)