![]() |
Tersangka DI (43) mendekam di jeruji besi (foto/ist) |
Atas perbuatannya, DI (43) dijerat pasal Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nainggolan melalui Kasat Reskrim AKP Try Boy A Siahaan, Senin (18/8/2025) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban, berinisial U (52) warga Kecamatan Airputih.
Kasus pencabulan terungkap Sabtu (5/7/2025) pukul 12.00 WIB. Saat itu, U pulang ke rumah mendapati anaknya (korban) TS (17) pelajar dimarahi kakaknya berinisial D.
Selaku orang tua, U lalu menanyakan masalah yang diributkan. D lalu menceritakan jika adiknya dicabuli tersangka DI (43). Hal ini dibuktikan dengan pesan WhatsApp (WA) korban dengan pelaku.
Setelah didesak orang tuanya, akhirnya TS mengakui jika dirinya sudah dicabuli korban dengan iming-iming bujuk rayu dengan diberi paket data internet. Atas kejadian ini, orang tua korban tak terima dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Setelah bukti-bukti akurat, Jumat (15/8/2025) pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka DI yang sedang berada di sawah miliknya di Kecamatan Indrapura. (zein)