Tersangka KPS (34) diamankan di Mapolres Asahan. (foto/ist) |
Untuk penyidikan, tersangka KPS (34) karyawan swasta warga Jalan Pansus, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periku, Kota Tanggerang, Banteng, diboyong ke Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfhi mengatakan, dalam kasus penipuan ini tersangka bersama dua rekannya meraup uang korban sebesar Rp450 juta. “Dua teman tersangka masih dalam pengejaran,” kata AKBP Afdhal Junaidi, kemarin.(zein)