Tersangka narkoba mendekam di terali besi Mapolres Tanjungbalai. (foto/ist) |
Kedua tersangka masing-masing FS alias Ulong (35), warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar dan PP (46), warga Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap menindaklanjuti informasi warga prihal aktivitas tersangka.
Setelah bukti-bukti akurat, kemudian petugas menyaru sebagai pembeli mendekati FS dan PP. Transaksi dilakukan, petugas menyamar membeli 2 paket klip sabu-sabu dengan harga Rp200 ribu.
Ketika tersangka FS dan PP menyerahkan barang bukti 0,23 gram sabu-sabu, dengan sigap sejumlah petugas mengepung keduanya sehingga tak berkutik diamankan ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan. (zein)