Polres Tanjungbalai Kawal 36 WNI yang Dideportasi Malaysia

Sebarkan:
Sejumlah personel Polres Tanjungbalai kawal pemulangan PMI Ilegal yang dideportasi Malaysia di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) - Polres Tanjungbalai melaksanakan Pengamanan Pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang Dideportasi dari Malaysia setibanya di Pelabuhan Teluk Nibung, Senin pukul 18.30 WIB.

Pengamanan dipimpin Kapolsek Teluk Nibung IPTU Rinaldi didampingi Kanit Reskrim IPDA S. Sinulingga, Kanit Intelkam BRIPKA Husnul Fauza Gusradi Simatupang, Kanit Provos Polsek Teluk Nibung AIPTU Andara Sialagan, Imigrasi Kota Tanjungbalai dan BP2MI Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek IPTU Rinaldi mengatakan, sebanyak 36 WNI yang yang dideportasi dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung dengan rincian 18 orang laki laki dan 18 perempuan.

"WNI yang dideportasi oleh Pihak Pemerintah Malaysia karna Tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, Overstay, Tidak memiliki izin kerja dan lainnya," terang IPTU Rinaldi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap Para WNI yang di Deportasi dari Negara Malaysia diarahkan dan dikawal menuju angkutan yang telah sediakan untuk dibawa ke kantor imigrasi kelas II Tanjung Balai, Selanjutnya Pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker dan BP2MI untuk menyerahkan 36 WNI yg di Deportasi dari Negara Malaysia, guna dikembalikan Ke Kab/kota masing-masing.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com