![]() |
Maling Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk. (foto/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKP Yon Edi Winara melalui Kasat Reskrim IPTU Bima Prakasa mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, AN (32) warga Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungbalai Selatan.
Dalam kasus pencurian ini, pelaku mencuri 5 unit AC, 1 unit kompor,kabel listrik, 1 unit speaker dengan nilai kerugian Rp.25 juta. “Pelaku masuk dengan cara membongkar atap rumah,” kata IPTU Bima, Jumat (31/1/2025).
Atas laporan korban dan saksi-saksi, Rabu 29 Januari 2025, pukul 21.00 WIB, tersangka Dian dibekuk di salah satu rumah warga di Jalan SMA, Kelurahan Gading. “Pelaku berhasil kita amankan ketika mencoba kabur dari pintu belakang,” pungkas IPTU Bima. (zein)