Usai Pilkada 2024, KPU Tapteng Bubarkan Badan Ad Hoc

Sebarkan:
Rapat pembubaran Badan Ad Hoc di Gedung Serba Guna Pandan, Tapteng, Jum'at (24/1/2025). (foto:mm/jhonny simatupang)
TAPANULI TENGAH (MM) - Pelaksanaan tugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) selesai seusai menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 mendapatkan suara terbanyak 87.095 suara (54%).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun membebas tugaskan Badan Ad Hoc setempat yang telah dibentuk khusus menyelenggarakan Pilkada 2024.

Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, menjelaskan petugas Badan Ad Hoc di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 20 Kecamatan, 215 Desa/Kelurahan. 

Sebanyak 745 badan Ad Hoc yang terdiri dari 100 PPK dan 645 PPS akan sekaligus mengakhiri tugas pada 27 Januari 2025 mendatang. 

"Untuk Badan Ad Hoc, tugasnya berakhir pada saat penetapan hasil suara pilkada  Tapteng," kata Wahid saat rapat pembubaran di Gedung Serba Guna Pandan, Tapteng Jumat (24/1/2025).

Dia pun mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik dari Badan Ad Hoc dalam penyelenggaraan Pilkada hingga berjalan lancar dan sukses.

"Meskipun salah satu paslon masih mengajukan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu adalah hak peserta pilkada. Namun KPU Tapteng berhasil menyelenggarakan pilkada berjalan sesuai tahapan dan prosedur," terangnya. 

Sementara itu, KPU Tapteng kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang tertarik menjadi petugas Ad Hoc untuk pilkada mendatang. 

Kemudian, acara dilanjutkan dengan dialog publik dengan menghadirkan narasumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Polres dan Bawaslu Tapteng. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com