![]() |
Tersangka MY (45) mendekam di terali besi. (foto/ist) |
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, mengatakan, tersangka MY diringkus menindaklanjuti informasi masyarakat. Atas petunjuk dan keterangan saksi-saksi, petugas mendapati pelaku sedang menunggu pembeli duduk di belakang rumah warga.
“Saat tersangka diamankan, petugas kemudian memeriksa lokasi dan mendapati barang bukti narkoba di samping kursi,” kata AKP Iwan Hermawan, Kamis (20/3.2025).
Barang bukti diamankan masing-masing; 8 paket kecil sabu, 3 paket sedang sabu (total besat,340 gram), handphone, uang tunai Rp100 ribu, seperangkat alat hisap sabu-sabu plus mancis dan 3 bal pelastik klip kosong
Tersangka MY warga Desa Bogak Besar, mengakui narkoba jenis sabu-sabu miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial ZM (DPO) warga Desa nagur Tanjung Beringin, Sergai.
Atas perbuatannya tersangka MY dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara. (rasum)