![]() |
Bangunan di Jalan P.Siantar Desa Balige 1 Kecamatan Balige, Toba. (foto:mm/paber) |
Kabid Cipta Karya Untung Sirait didampingi Henrijal A Hutagalung selaku Fungsional Teknik Tata Bangunan Dinas PUTR Toba, menyakinkan jika bangunan tersebut tidak memiliki izin. "Tidak ada izinnya. Kami bersama Satpol PP akan turun melakukan monitoring sekaligus mengimbau pemilik untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan," katanya, Jumat (23/5/2025).
Adapun izin-izin yang dibutuhkan untuk bangunan dimaksud berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Surat edaran bersama 4 menteri Tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung. (paber simanjuntak)