![]() |
Barang bukti kapal pengangkut sabu-sabu yang digunakan tiga tersangka diamankan Polres Asahan sebagai barang bukti. (foto/ist) |
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di perairan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mulyoto melakukan patroli laut dan menemukan sebuah sampan yang digunakan oleh para pelaku.
“Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menangkap tiga tersangka berinisial M (30), I (46), dan Z (34), beserta barang bukti berupa 35 bungkus teh China yang masing-masing berisi sabu-sabu, dengan total berat mencapai 35 kilogram,” ujar AKBP Afdhal Junaidi pada Sabtu (10/5/2025).
Dari hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Mereka diperintahkan oleh seorang warga negara Malaysia untuk mengantarkan sabu tersebut ke daratan. Para tersangka mengaku nekat menjalankan aksi ini karena terlilit utang kepada bandar narkoba.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.(zein)