![]() |
Bupati Syah Afandin menerima audiensi warga Desa Serapuh Asli. (foto/ist) |
Dalam pertemuan ini, warga menyampaikan kronologis, keluhan dan masukan kepada Bupati Syah Afandin. Warga berharap Pemkab langkat untuk bersikap dan menjatuhkan saksi tegas terhadap oknum kades, dari pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin dengan tegas menyatakan bahwa setiap keputusan harus diambil berdasarkan peraturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Semua ada regulasinya, jangan sampai kita salah langkah. Sekarang zaman serba viral, tapi kita tidak bisa gegabah. Jika nanti semua proses hukum telah membuktikan dan sesuai dengan regulasi, maka pemberhentian tetap akan diberlakukan," ujar Bupati.
Dijelaskan Syah Afandin, Pemkab Langkat melalui Inspektorat telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum Kepala Desa tersebut. Namun karena tidak diindahkan, maka pemerintah mengambil langkah lanjutan berupa pemberhentian sementara.
"Hal seperti ini harus menjadi contoh. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas jika memang terbukti. Ini juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan marwah jabatan kepala desa yang seharusnya menjadi teladan," tegas Bupati Syah Afandin.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan pemerintahan desa. Proses evaluasi akan terus berjalan hingga keputusan akhir diambil berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Audiensi ini turut dihadiri sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Langkat. Pemerintah memastikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi pertimbangan serius dalam proses penyelesaian kasus ini.(tan)