![]() |
Tersangka narkoba mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan penindakan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
"Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak dan mengamankan dua orang di lokasi, yakni pria berinisial S (37), warga Jalan Anwar Idris, dan perempuan berinisial P (28)," ujar Kompol Ahmad Dahlan, Jumat (27/6/2025).
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 bungkus plastik bening berisi diduga sabu seberat bruto 2 gram, 4 pack plastik kosong ukuran kecil,1 pack plastik kosong ukuran sedang, 1 pack plastik kosong ukuran besar, 1 pipet yang diruncingkan, 1 unit sepeda motor Satria FU putih, 1 unit ponsel Nokia hitam dan 1 buah dompet hitam
Berdasarkan pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ERN (40), warga Jalan Lingkar, Lingkungan IV, Kelurahan Bunga Tanjung. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ERN di kediamannya, meski tidak ditemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.
Ketiga orang tersebut kini telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka S, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara ERN dan P akan dilimpahkan ke BNN Kota Tanjung Balai," jelas Kompol Ahmad Dahlan.
Ia menegaskan komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.(zein)