![]() |
Tersangka I (24) bersama barang bukti. (foto/ist) |
Dari tangan pria ini disita 3.393 pcs catridge vape elektrik, mobil Toyota Calya, cairan liquid, 1 btol pelastik berisicairan liquid elektrik, 2 tas sandang dan 1 unit handphone.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nainggolan menerangkan, pengungkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan. Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi menelusuri keberadaan tersangka I (24), yang menetap di rumah kontrakan di Kelurahan Limapuluh Kota.
“Setelah bukti-bukti akurat dan pelaku sesuai yang digambarkan, petugas melakukan penggerebekan lalu mengamankan tersangka I,” ungkap AKBP Doly, Minggu (8/6/2025).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka yang diparkir di teras rumah. Setelah diperiksa, petugas menemukan 2 tas besar berisi 35 pak catridge vape rokok elektrik. “Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres untuk pengembangan lanjut,” pungkas Kapolres AKBP Doly.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, tersangka I disangkakan melanggar tindak pidana UU Kesehatan, tentang Farmasi yang tidak sesuai ketentuan. “Hal ini kita lakukan untuk mencegah masuknya narkoba yang mulai beredar melalui media rokok elektrik seperti catridge liquid,” terang Kapolres.(zein)