![]() |
Dua tersangka mendekam di terali besi. (foto/ist) |
Kedua tersangka berinisial SHU alias P (49) dan SF (40), warga Kota Tanjung Balai. Mereka ditangkap di Jalan Lobe Daud, Lingkungan VI, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso. Penangkapan dilakukan oleh petugas yang menyamar, berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Transaksi narkoba ini dilakukan di kawasan padat penduduk dan meresahkan warga,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (21/6/2025).
Dari lokasi, polisi menyita satu plastik klip besar berisi sabu seberat 101,1 gram, satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah, satu ponsel merek Redmi, serta satu plastik asoy merah yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial B.D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menegaskan pentingnya sinergi antara warga dan aparat dalam pemberantasan narkoba.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.(zein)