![]() |
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora memaparkan pengungkapan buronan. (foto/ist) |
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, bersama Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar, Panit I Ipda Eko Priya, dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi, memimpin langsung penangkapan terhadap Abul di Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. “Penangkapan dilakukan setelah pelaku kembali ke kampung halamannya dan hendak kembali ke Kabanjahe untuk bekerja sebagai buruh tani,” terang Kompol Daulat.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 WIB di kamar rumah pelaku. Korban, Afri Winata Tarigan (27), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, dibunuh secara brutal oleh dua orang kakak-beradik, Wira Dharma alias Uweng dan Hasbul Khair alias Abul.
“Pelaku Uweng menggunakan kampak untuk menebas kepala korban, sementara Abul memukul bagian belakang kepala korban dengan papan daun pintu,” ungkap Kompol Daulat.
Setelah korban tak bernyawa, jasadnya dibungkus kain sprei, diikat kawat, lalu dibuang ke dalam sumur tua yang tak jauh dari lokasi kejadian. Guna menyamarkan jasad, pelaku melemparkan batu dalam karung ke atas tubuh korban agar tenggelam.
Orang tua korban yang merasa curiga karena anaknya tak kunjung pulang selama sebulan akhirnya melaporkan hilangnya Afri Winata. Tak lama kemudian, warga menemukan mayat di dalam sumur dan melaporkannya ke Polsek Patumbak.
“Setelah mayat diangkat, benar itu adalah Afri Winata Tarigan. Kita langsung melakukan penyelidikan dan seminggu kemudian pelaku pertama, Uweng, ditangkap saat bermain di warnet kawasan Jalan Garu II, Medan Amplas,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Abul berhasil melarikan diri ke berbagai daerah, seperti Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, hingga Kabanjahe, dan bekerja serabutan untuk menghindari kejaran polisi.
Pada Jumat malam (25/7), Abul yang merasa aman setelah bertahun-tahun bersembunyi kembali ke Patumbak. Namun informasi keberadaannya segera diterima polisi. “Pelaku ditangkap di belakang rumah warga saat sedang mengonsumsi sabu yang rencananya akan dibawa ke Kabanjahe. Ia sempat berusaha melawan dengan mengeluarkan gunting yang telah diasah tajam untuk menikam petugas,” ujar Kompol Daulat.
Melihat upaya perlawanan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Abul mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan medis.
Selain terlibat dalam kasus pembunuhan, pelaku juga kedapatan membawa tiga paket besar sabu-sabu dan sebilah gunting tajam. “Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Daulat.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Tim Reskrim Polsek Patumbak dalam mengungkap kasus-kasus berat dan membuktikan bahwa pelaku kejahatan tidak akan pernah lolos dari hukum, seberapa lama pun mereka bersembunyi.[Abdul meliala]