![]() |
Pasutri asal Tanjungbalai ditangkap membawa sabu-sabu. (foto/ist) |
Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti narkoba jenais sabu-sabu 6.03 gram. Untuk penyidikan, tersangka LS (37) warga Jalan Udan, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai dan AY (31), warga Jalan Panjaitan, Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjungbalai Kota, dijebloskan ke penjara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nainggolan mengatakan, penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti informasi masyarakat. “Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga,” ujar AKBP Doly.
Dari hasil pemeriksaan, AY dan LS merupakan pasangan suami istri dari Kota Tanjungbalai. “Hingga kini keduanya masih diperiksa untuk pendalaman termasuk jaringannya di Batu Bara,” pungkas Kapolres. (zein)