![]() |
Dua Pria Medang Deras Ditangkap Bersama Barang Bukti 1 Kg Sabu-Sabu. (foto/ist) |
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis 10 Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB, di Dusun Pandau.
Kedua tersangka masing-masing berinsial MAS (29) dan SA (25), keduanya sama-sama warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. “Keduanya warga desa yang sama, mengaku barang bukti sabu-sabu untuk dijual kembali di wilayah Polres Batu Bara,” ujar Kapolres AKBP Doly, Sabtu (12/7/2025).
AKBP Doly mengatakan, terungkapnya jaringan bandar/pengedar sabu-sabu MAS dan SA menindaklanjuti laporan masyarakat yang curiga atas aktivitas pelaku. “Berdasarkan informasi ini, kepolisian melakukan pengintaian aktivitas keduanya. Setelah informasi akurat, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar AKBP Doly.
Penangkapan awal dilakukan tersangka tersangka SA, kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap MAS. “Kedua tersangka mengakui barang bukti sabu milik mereka berdua yang akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres. (zein)