![]() |
Sejumlah alat hisap dan narkoba diamankan sebagai barang bukti. (foto/ist) |
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas lebih dulu menyisir Dusun IV Desa Pasiran, dan menemukan dua pria berada di sebuah gubuk di tengah perkebunan kelapa. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa lima plastik klip kosong, satu alat isap (bong) rakitan dari botol V Zone, serta dua buah mancis.
Kedua pria tersebut berinisial MD (40), warga Desa Pasiran, dan JS (28), warga Desa Sei Lama. Keduanya mengaku kerap menggunakan sabu di lokasi tersebut dan menyebut memperoleh barang itu dari seorang pria bernama Budi, warga Desa Sei Kamah II.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke Dusun II Desa Sei Kamah II, dan mengamankan tiga pria yang tengah berada di belakang rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,6 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok Surya, dua bong, satu kaca pirex, dan satu mancis.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BS (52), HS (35), dan JS (40), seluruhnya warga Desa Sei Kamah II. Mereka mengaku sabu tersebut milik Budianto Sitorus, yang memperolehnya dari seseorang bernama Ucok, juga warga setempat. Saat ini, Ucok masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti diamankan 3 pcs alat hisap bong rakitan, 3 mancis, 10 klip pelastik berisi narkoba 1,6 gram, dan 1 pcs kaca pirek. (zein)