Sudah Sebulan Beraksi, Penjual Narkoba di Percut Seituan Diringkus Polisi

Sebarkan:
Tersangka Muhammad Hatta dijebloskan terali besi. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus penjual narkoba, Muhammad Haata (31), di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan mengatakan, dari tangan tersangka Hatta diamankan tiga pelastik klip berisi sabu-sabu seberat 17,84 gram, 1 unit handphone, 1 unit timbangan elektrik, 1 sekop dari sedotan.

Atas perbuatannya tersangka Hatta dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman  hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Dijelaskan AKBP Thommy Aruan, tersangka Hatta ditangkap Kamis (3/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB, dengan barang bukti yang diamankan.Tersangka mengaku sudah sebulan melakoni jual beli narkoba di Kecamatan Percut Seituan. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com