![]() |
Tersangka Muhammad Hatta dijebloskan terali besi. (foto/ist) |
Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan mengatakan, dari tangan tersangka Hatta diamankan tiga pelastik klip berisi sabu-sabu seberat 17,84 gram, 1 unit handphone, 1 unit timbangan elektrik, 1 sekop dari sedotan.
Atas perbuatannya tersangka Hatta dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dijelaskan AKBP Thommy Aruan, tersangka Hatta ditangkap Kamis (3/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB, dengan barang bukti yang diamankan.Tersangka mengaku sudah sebulan melakoni jual beli narkoba di Kecamatan Percut Seituan. (tan)