Belum Kantongi Dokumen Lingkungan, PKS PT SAS di Batu Bara Disetop

Sebarkan:
Dinas Perkim LH Batu Bara meninjau areal limbah PT SAS beberapa waktu lalu. (foto:mm/dok)
BATU BARA (MM) - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim LH) Kabupaten Batu Bara layangkan surat Pemberhentian usaha dan/atau kegiatan PT. SAS, Jumat (15/8/2015).

Surat tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut Pengaduan dan Tinjauan Lapangan Tim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, pada tanggal 08 Agustus 2025, dan menemukan:

  1. PT. SAS bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
  2. PT. SAS sudah menjalankan operasional usaha dan/kegiatan tersebut sedangkan pembangunan pabrik belum selesai secara keseluruhan.
  3. PT. SAS belum bisa menunjukkan Dokumen Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang sedang beroperasi.
  4. PT. SAS wajib menghentikan sementara operasional usaha dan/atau kegiatan tersebut sebelum terpenuhinya point 2 dan point 3 tersebut.

Surat ini juga ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara

Sementara itu, Kabid Gakum Dinas LHK Provinsi Sumut, Zainuddin yang dihubungi terpisah membenarkan sikap tegas Dinas Perkim LH Batu Bara. 

"Pas itu, kalau pencemaran air itu diatur di Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya pencemaran air dan udara mengutamakan azas multi murmudium. Multi murmudium ini mengutamakan sanksi administrasi," ujar Zainuddin.

Kalau dilihat PP Nomor 22 tahun 2021 itu ada lima sanksi, yang pertama teguran, kedua paksaan pemerintah, ketiga denda administrasi, keempat penghentian sementara, dan kelima pencabutan izin.

Kalau yang di lakukan kawan-kawan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, "udah pas itu untuk di hentikan sementara. Nah kalau seandainya masih melakukan, maka izinnya dicabut, dan setelah izin dicabut masih melakukan juga, maka jatuhnya pidana.

"Ada lima tahapan administrasi berdasarkan PP nomor 22 tahun 2021, Iya pas itu dihentikan dulu sementara kita tunggu etikat baik dari pihak perusahaan," urainya.

Nati kami juga berkoordinasi dengan pihak LH Kabupaten Batu Bara, minta salinannya, kalau ada salinannya di kemudian hari melakukan lagi, berarti tidak ada etikat baik dari perusahaan. "Kita tengok ada etikat baik apa tidak," sambungnya.

"Memang perusahaan itu cari cuan, tapi lingkungan juga harus di perhatikan, kalau hanya cari uang aja lingkungan tidak diperhatikan, gak guna juga, justru gak baik," pungkasnya.

Apa lagi lokasi PKS itu tidak jauh dari pemukiman dan aliran sungai, "iya bahaya itu, kurang lebih seperti itu, "ujarnya.

"Memang harus di tutup itu, "gak boleh samasekali beroperasi sebelum sanksi yang di buat kawan-kawan LH Batu Bara di selesaikan, gak boleh itu, kalau beroperasi bisa di cabut izinnya", tegas Zainuddin. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com