![]() |
Bupati Asahan dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025.(foto/ist) |
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian Setdakab, anggota DPRD Asahan, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, menjelaskan bahwa proses penyepakatan perubahan KUA dan PPAS mengacu pada Permendagri No. 15 Tahun 2024. Proses tersebut melibatkan pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD, yang kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan dan ditandatangani bersama.
Setelah melalui pembahasan dan finalisasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD, rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akhirnya ditetapkan melalui penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
Bupati Asahan berharap, dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS ini, penyusunan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai kebutuhan masyarakat. “APBD yang disusun dengan baik akan mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Asahan,” ujarnya.(rahmadhika)