HUT ke-80 RI, Bupati Langkat Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan

Sebarkan:
HUT ke-80 RI, Bupati Langkat Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan. (foto/ist)
LANGKAT (MM) – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Langkat pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1347.PK.05.03 Tahun 2025.

Remisi diberikan sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Pengurangan masa pidana berlaku di empat lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Langkat, yaitu Lapas Narkotika Langkat, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, dan Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, dengan pemotongan hukuman maksimal tiga bulan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam amanatnya yang dibacakan Bupati Syah Afandin menegaskan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan harus dirasakan semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan.

“Euforia peringatan kemerdekaan ini harus menjadi milik seluruh masyarakat, termasuk warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Bupati mengingatkan bahwa program pembinaan merupakan kesempatan untuk memperbaiki diri. Ia berharap para narapidana siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Selamat atas pemberian remisi ini. Bagi yang bebas, selamat kembali ke keluarga. Hindari tindak kriminal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP, Kadis Kominfo Wahyudiharto, S.STP, M.Si, Kadis Sosial Taufik Rieza, S.STP, M.AP, Kaban Kesbangpol Faisal Badawi, Kasat Pol PP Dameka Putra Singarimbun, S.STP, para Kalapas dan Karutan se-Kabupaten Langkat, Camat Hinai, serta Forkopimcam.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com