![]() |
Tersangka narkoba H (31) mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Penangkapan berlangsung pada Jumat (8/8/2025) setelah tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Supangat, menerima laporan masyarakat sehari sebelumnya. Informasi menyebut ada seorang pria yang menguasai narkotika di kawasan tersebut.
Setiba di lokasi, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan barang bukti berupa, 3 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 3,81 gram, 1 kotak rokok Club Mild, 1 lembar kertas putih, dan 1 unit telepon genggam android.
Dari hasil interogasi awal, tersangka H mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial E, warga Bagan Asahan. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan E belum berhasil ditemukan.
Kini tersangka H bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(zein)