Polres Asahan Tangkap Pria Pengedar Sabu di Sei Apung

Sebarkan:
Tersangka narkoba H (31) mendekam di jeruji besi. (foto/ist)
ASAHAN (MM) – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (31), warga Kelurahan Kapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ditangkap saat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Ampera, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai Asahan, Kabupaten Asahan.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (8/8/2025) setelah tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Supangat, menerima laporan masyarakat sehari sebelumnya. Informasi menyebut ada seorang pria yang menguasai narkotika di kawasan tersebut.

Setiba di lokasi, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan barang bukti berupa, 3 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 3,81 gram, 1 kotak rokok Club Mild, 1 lembar kertas putih, dan 1 unit telepon genggam android.

Dari hasil interogasi awal, tersangka H mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial E, warga Bagan Asahan. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan E belum berhasil ditemukan.

Kini tersangka H bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com