![]() |
Truk pengangkut oli pirolisis menuju PT Toba Surimi Industries Tbk. (foto:mm/awal yatim) |
Di duga, selain mengunakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa Oli bekas (oli kotor), PT Toba Surimi Industries Tbk, Jalan Pinang ll Kawasan Industri Medan (KIM) II juga mengunakaan Oli Pirolisis Ban yang masih tergolong limbah B3 sebagai bahan bakar.
Sedangkan Oli pirolisis ban (minyak pirolisis) berasal dari limbah ban bekas. Produk ini diperoleh dengan mengembunkan gas minyak yang terurai melalui proses suhu tinggi sehingga menghasilkan minyak pirolisis.
Sedangkan dalam peraturan, limbah B3 tidak boleh digunakan sebagai bahan bakar untuk pengolahan hasil laut. Karena limbah B3 mengandung zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. Penggunaan limbah B3 sebagai bahan bakar juga dapat melanggar peraturan lingkungan hidup.
Selain itu juga penggunaan limbah B3 sebagai bahan bakar tanpa izin atau tidak sesuai prosedur dapat melanggar hukum.
Diketahui, PT Toba Surimi Industries Tbk bergerak di bidang industri pengolahan hasil laut, antara lain produk pasteurisasi, produk beku, produk kaleng, dan campuran makanan laut beku, khususnya daging kepiting.
Menurut Faisal salah seorang masyarakat sangat menyayangkan tindakan yang diambil oleh PT Toba Surimi Industries Tbk. Dimana perusahaan tersebut, mengunakan limbah B3 dijadikan sebagai bahan bakar penganti minyak solar industri.
Sementara itu Murniati Sihite selaku Humas PT Toba Surimi Industries Tbk ketika di hubungi via whatsapp tidak menjawab. Ketika di hubungi ke operator perusahaan mengatakan kalau humas tidak berada ditempat. (Awal yatim)