![]() |
| Dua tersangka narkoba diamankan di Polrestabes Medan. (foto/ist) |
Kedua tersangka masing-masing M Olvin Reza Aditya Sibarani (25), warga Dusun XV, Gang Wale, Desa Lau Dendang, serta Nanda Laksana (37), warga Dusun V Cempaka, Desa Lau Dendang.
Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,92 gram, satu bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, dompet kecil, serta uang tunai Rp300 ribu, Selasa (16/9/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Tim dipimpin Aipda Hendro Kuswoyo kemudian melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy. Saat keduanya hendak melakukan transaksi, polisi langsung menyergap dan menemukan tiga bungkus sabu serta timbangan elektrik.
Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Bawor untuk dijual kembali. Polisi menduga mereka sudah menjalankan bisnis sabu selama satu bulan terakhir.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(tan)


