Polrestabes Medan Bekuk Dua Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan

Sebarkan:
Dua tersangka meringkuk di terali besi. (foto/ist)
MEDAN (MM) Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pelaksanaan, Dusun IV, Gang Famili, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka yakni Muhammad Widodo alias Edo (29) dan Muhammad Insyafril (33), warga setempat. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu plastik klip kosong, satu sekop pipet, satu unit timbangan elektrik, satu kotak, serta uang tunai Rp85 ribu.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat digeledah, dari tangan Widodo ditemukan satu plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, dan satu dompet. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Dalam pemeriksaan, tersangka Insyafril mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Wulan untuk dijual kembali. Ia juga mengakui baru dua bulan menjalani bisnis haram tersebut dengan sasaran pembeli di sekitar Jalan Pelaksanaan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com