![]() |
| Sekda Langkat, Amril. (foto/ist) |
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap administrasi aset daerah.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Afandin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, Rabu (8/10/2025).
“Bupati sudah menegaskan agar semua kendaraan dinas diinventarisir dengan benar. Tidak boleh ada yang tercecer, semua harus jelas statusnya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Sekda Amril.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan tersebut, tercatat sebanyak 1.308 unit kendaraan dinas memerlukan penyempurnaan data administrasi, terutama terkait nomor rangka dan nomor mesin yang belum tercatat dalam laporan aset daerah.
Amril menegaskan, temuan tersebut bersifat administratif dan bukan karena adanya kendaraan fiktif. “Semua kendaraan dinas yang tercatat di Pemkab Langkat ada fisiknya, lengkap dengan BPKB, STNK, dan faktur. Hanya saja, beberapa OPD belum melengkapi data teknis. Hal inilah yang sedang kita perbaiki sesuai arahan Bupati,” jelasnya.
Bupati Afandin menambahkan, apel kendaraan dinas tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan aset negara.
“Pengelolaan aset harus tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin memastikan setiap kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukan dan tercatat dengan benar,” tegas Afandin.
Melalui apel randis ini, Pemkab Langkat berupaya memperkuat sistem tata kelola aset yang profesional, sekaligus menumbuhkan budaya tertib administrasi di setiap OPD.
Bupati berharap seluruh perangkat daerah bersinergi agar proses verifikasi berjalan lancar dan menghasilkan data aset yang valid, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(tan)


