Cekcok Berujung Kekerasan, Suami di Kisaran Timur Ditangkap Polisi karena KDRT

Sebarkan:
Tersangka pelaku KDRT meringkuk di jeruji besi. (foto/ist)
ASAHAN (MM) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan meringkus seorang pria berinisial HJ (45), warga Kecamatan Kisaran Timur, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, N (42).

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh korban pada Senin (6/10/2025) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/787/X/2025/SPKT/RESKRIM/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku di rumah mereka. Pertengkaran tersebut memuncak hingga pelaku menyeret korban dari kamar ke pintu depan rumah. Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga menendang, memijak, dan memukul pelipis kiri korban hingga menyebabkan bengkak serta memar di kaki kiri.

“Korban merasa keberatan atas tindakan kekerasan yang dialaminya, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan segera melakukan penyelidikan. Pada malam hari di tanggal yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku HJ diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Asahan dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan, polisi telah mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara. Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Polres Asahan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Revi Nurvelani.(Zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com