![]() |
| Plt Kadis Lingkungan Hidup Sergai Hedi Novria melalui Kabid Boy Sihombing bersama jajaran DLH, Kasi Trantib Pantai Cermin, Kades Ujung Rambung, pemilik peternakan, dan warga meninjau peternakan ayam potong, Selasa (28/10/2025).(foto:mm/rasum) |
Dalam peninjauan lapangan, tim DLH Sergai mendapati kondisi di sekitar peternakan ayam yang diduga menjadi sumber keluhan warga. Pengusaha peternakan ayam bernama Muslim tampak kooperatif dan menerima masukan dari pihak DLH terkait pengelolaan limbah serta pencegahan pencemaran lingkungan.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sergai, Boy Reonaldi Sihombing, menyebutkan bahwa hasil pemantauan sementara menunjukkan belum adanya kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di area peternakan, serta masih ada beberapa perizinan yang perlu dilengkapi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pemilik peternakan sudah menunjukkan sejumlah izin yang dimiliki. Namun, masih ada beberapa syarat administrasi dan teknis yang perlu dipenuhi agar operasional peternakan sesuai dengan standar lingkungan,” jelas Boy.
Dalam berita acara yang disepakati bersama, pihak pengusaha peternakan diwajibkan: Membangun pintu gerbang setinggi minimal dua meter, Membuat dan mengoperasikan kolam IPAL, Melengkapi seluruh perizinan sesuai regulasi yang berlaku, Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin untuk mengendalikan lalat dan hama pengganggu.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Ujung Rambung, Suparno, mengapresiasi langkah cepat DLH Sergai serta itikad baik pengusaha peternakan ayam yang bersedia memenuhi arahan dari pemerintah daerah.
“Kami berharap semua saran DLH segera dijalankan agar tidak ada lagi keluhan warga. Kejadian seperti ini jangan sampai terulang,” ujar Suparno.
Langkah responsif DLH Sergai diharapkan dapat mencegah timbulnya kembali gangguan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.(rasum)


