![]() |
| Kejati Sumut Geledah Disdik dan BPKAD Tebing Tinggi, Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri. (foto/ist) |
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 14 miliar lebih.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.
Langkah hukum ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran proyek yang menggunakan dana pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, SH., M.Hum, melalui Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi,” kata Bani Ginting kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan dari serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait proyek pengadaan smartboard tersebut.
“Tim memeriksa ruang kerja Kepala Dinas, Kepala Badan, dan beberapa ruangan lain guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Bani menambahkan, hasil dari penggeledahan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti agar penanganan perkara menjadi lebih terang. “Setelah penggeledahan ini, kami akan sampaikan hasilnya kepada rekan-rekan media,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn. Penggeledahan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” jelas Arif.
Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan berjalan lancar dan dilakukan dengan profesional tanpa mengganggu pelayanan publik di dua kantor tersebut.
Proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi diketahui berasal dari anggaran tahun 2024. Proyek ini diduga bermasalah karena dalam pelaksanaannya terdapat indikasi penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat di Tebing Tinggi juga menyoroti pengadaan smartboard tersebut. Mereka menilai proyek itu tidak transparan dan diduga tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2024, namun tetap direalisasikan menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT) yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan darurat.
Kejati Sumut memastikan akan terus menindaklanjuti hasil penggeledahan dengan menganalisis dokumen dan bukti-bukti yang diperoleh dari dua lokasi tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut setelah semua dokumen yang disita diperiksa dan diverifikasi. Tujuannya agar penanganan perkara ini bisa berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum,” tutur Arif Kadarman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumut.(mm/fksu)


