![]() |
| Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. (foto/ist) |
Sejumlah kepala SDN yang ditemui medanmerdeka.com mengaku tertekan dengan adanya instruksi lisan untuk melakukan pengecatan ruang belajar dan ruang kepala sekolah. Mereka khawatir akan terseret masalah hukum jika kelak kegiatan tersebut dipertanyakan aparat penegak hukum (APH).
Menurut para kepala sekolah, biaya pengecatan tujuh ruangan di tiap sekolah diperkirakan mencapai Rp12,5 juta. Dengan jumlah SDN di Batu Bara sebanyak 219 sekolah dan 21 sekolah swasta, total anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
Informasi di lapangan menyebutkan, pengerjaan pengecatan sudah berlangsung sejak Oktober 2025, meski disebut akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026. Prosesnya, Kasek mengajukan ke Kabid SD Disdik Batu Bara, untuk pembayaran pengerjaan pada Bulan Februari 2026. Dari proses ini, maka dugaan intervensi dan KKN dalam proses pengecatan gedung sekolah sangat kuat atas sepengetahuan Plt Kadisdik Batu Bara.
Sebegaimana diberitakan, kabar ini muncul di tengah sorotan publik terhadap Dinas Pendidikan Batu Bara yang sebelumnya juga terseret dugaan penyimpangan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Batu Bara, Ardat Ahmad, membantah adanya instruksi wajib pengecatan dari pihak dinas. “Tidak ada kewajiban. Kalau memang mendesak dan diperlukan, itu diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah,” ujarnya kepada medanmerdeka.com, Senin (13/10/2025).
Namun, sejumlah sumber internal mengungkapkan adanya tekanan tidak langsung dari oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan. Mereka menyampaikan instruksi secara lisan agar seluruh ruang belajar dan ruang kepala sekolah dicat ulang dengan ketentuan harga bahan dan upah kerja yang sudah ditentukan.
Berdasarkan informasi yang beredar, setiap sekolah diwajibkan membeli tujuh kaleng cat berukuran 25 kilogram seharga Rp750 ribu per kaleng, ditambah biaya tenaga kerja sekitar Rp7 juta.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah, karena penggunaan dana BOS diatur secara ketat melalui Petunjuk Teknis (Juknis) yang membatasi pemakaian dana hanya untuk kebutuhan operasional pendidikan.
Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Batu Bara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.(Zein)


