![]() |
| Polres Batu Bara Tangkap Pemuda Simpan 10 Butir Ekstasi. (foto/ist) |
Seorang pemuda berinisial AWB (25) diringkus petugas karena kedapatan menyimpan pil ekstasi jenis MDMA di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Kamis (23/10/2025) malam.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berlogo apel warna hijau dengan berat bruto 3,85 gram, satu kotak rokok, serta satu unit ponsel Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Kapolres.(zein)


