Hakim Tegur Keras PT Torganda, Akui 9 Tahun Beroperasi Tanpa HGU di Labura

Sebarkan:
Toto Widyanto, SH, dari Legal Guardian Law Firm dalam sidang lapangan. (foto/ist)
LABUHANBATU UTARA (MM) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara sengketa lahan antara masyarakat Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, melawan PT Torganda di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diketahui telah beroperasi selama sembilan tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Fakta ini muncul dari kesaksian para petinggi dan mantan petinggi PT Torganda yang dihadirkan dalam sidang pada 8 dan 15 Oktober 2025. Salah satu saksi, mantan General Manager PT Torganda, Tan Hamidi, mengaku bahwa perusahaan mulai menanam sawit sejak 1994, sementara data menunjukkan HGU baru terbit pada 2003.

Ketua Majelis Hakim, Tommy Manik, SH, MH, menegur keras para saksi lantaran hanya mengantongi izin prinsip selama hampir satu dekade.

“Izin prinsip hanya berlaku satu tahun! Jadi selama beberapa tahun hingga 2003 kalian hanya memegang izin prinsip saja?” tegas hakim. Saksi pun mengakui hal tersebut dan hanya menjawab singkat, “Iya.”

Situasi serupa kembali terjadi pada sidang 15 Oktober 2025, ketika dua saksi lain memberikan pengakuan yang sama. Hakim Tommy kemudian menyoroti soal kewajiban pajak selama masa operasi tanpa izin.

“Izin prinsip belum boleh digunakan untuk membuka lahan sebelum HGU terbit. Kalau kalian sudah beroperasi sejak 1994, ke mana pajak kalian selama ini dibayarkan?” ujarnya, membuat ruang sidang hening.

Hal ini disampaikan Kuasa hukum kelompok tani Desa Kuala Bangka, Toto Widyanto, SH, dari Legal Guardian Law Firm, menyebut pengakuan itu sebagai bukti pelanggaran nyata.

“Ini bukan lagi dugaan, tapi pengakuan di bawah sumpah. Selama sembilan tahun mereka mengeruk keuntungan tanpa dasar hukum yang sah. Pertanyaannya, berapa besar kerugian negara akibat pajak yang tak dibayarkan?” ujarnya.

Ketegangan juga terjadi saat pemeriksaan setempat (PS) di areal perkebunan PT Torganda, Desa Kuala Bangka, pada 23 Oktober 2025.

Rombongan majelis hakim dan tim kuasa hukum sempat dihadang petugas keamanan perusahaan di pos penjagaan. Setelah perdebatan, hanya majelis hakim dan kuasa hukum yang diperbolehkan masuk.

Namun di lokasi sengketa, situasi sempat memanas ketika seorang oknum dari pihak perusahaan berteriak dengan nada provokatif, “Tabrak saja mobilnya!” Ucapan itu terdengar oleh hakim dan aparat yang hadir di tempat kejadian.

Kuasa hukum penggugat, Muhardi, SH, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi. “Teriakan itu adalah bukti nyata arogansi dan cara-cara premanisme yang digunakan untuk mempertahankan lahan yang bukan haknya. Tapi kami memilih menahan diri demi menghormati proses hukum,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Kasus ini kini memasuki tahap akhir persidangan. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang dan lapangan dinilai membuka peluang penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan.(tan/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com