![]() |
| Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, foto bersama dengan badan usaha penerima penghargaan Satya JKN Award 2025, Selasa (14/10/2025). (foto:mm/ist) |
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan badan usaha memiliki tanggung jawab mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayarkan iuran JKN secara rutin. Kepatuhan tersebut, kata dia, bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Ketika pekerja terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas tumbuh. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN — bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran moral,” ujar Ghufron, Selasa (14/10).
Ghufron menambahkan, keterlibatan badan usaha menjadi kunci dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari total penduduk Indonesia, di mana 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sektor publik dan swasta.
“Capaian ini membuktikan peran penting dunia usaha dalam mendukung cakupan kesehatan semesta dan menjaga kesinambungan Program JKN,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap pekerja berhak atas perlindungan kesehatan, sementara badan usaha wajib mendaftarkan pekerja beserta keluarganya serta membayar iuran secara rutin. BPJS Kesehatan, lanjutnya, terus mendorong partisipasi aktif dunia usaha dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja melalui kepatuhan terhadap Program JKN.
“Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, kita bisa mewujudkan perlindungan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutur Ghufron.
Dalam proses penilaian Satya JKN Award, BPJS Kesehatan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk menjaga objektivitas. Indikator penilaian mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi EDABU (Electronic Data Badan Usaha), serta kontribusi terhadap program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar, menyebut penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara bagi badan usaha yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
“Komitmen ini sejalan dengan amanat UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan badan usaha menjadi investasi jangka panjang untuk menciptakan pekerja yang produktif dan sejahtera,” katanya.
Direktur Pertimbangan Hukum JAMDATUN Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menambahkan, keberhasilan Program JKN juga bergantung pada partisipasi aktif dunia usaha. Kejaksaan, katanya, terus memperkuat sinergi hukum dengan BPJS Kesehatan melalui langkah preventif, represif, maupun litigasi agar kepatuhan menjadi budaya perusahaan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenaker RI, Cris Kuntadi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal dan informal.
“Kita semua bertanggung jawab memastikan setiap pekerja terlindungi jaminan sosial. Mari bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” ujarnya.
Dari Kantor Staf Presiden (KSP), Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Syska Hutagalung, mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional.
“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen terus mengawal agar Program JKN berjalan optimal dan pelayanan kepada peserta semakin baik,” pungkas Syska.(Jhonny Simatupang)


