![]() |
| Penasihat Hukum Koran, Ibeng Syarifuddin Rani, SH. MH. (foto/) |
Hal itu dikatakan Ibeng Syarifuddin Rani, SH. MH, selaku penasehat hukum SK (37) dan TKD (30) korban kekerasan seksual, saat di temui medanmerdeka.com, Senin (6/10/2025).
Seharusnya kata Ibeng, terlapor kekerasan seksual harus menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan cara elegan dan bermartabat. Bukan main lapor balik, sekalipun itu hak pribadi seseorang.
"Tuduhan pasal 317 KUHPidana tentang laporan palsu kepada pejabat yang berwenang. Hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu, dan jika benar terjadi kekerasan seksual yang dilakukannya. Maka LP tersebut tidak bisa dilanjutkan begitu juga sebaliknya," terang Ibeng.
Lanjut Ibeng, akan tetapi untuk mengungkap pasal 317 KUHPidana, maka terlebih dahulu LP tentang terjadinya kekerasan seksual harus dijalankan.
"Maka pihak manajemen RS PHC Medan harus transparan, korporatif, adil dan objektif dalam memberikan data, fakta informasi yang telah diterima, baik dari Korban sebagai pelapor maupun dari oknum dokter yang diduga melakukan kekerasan seksual di lingkungan kerja tersebut," jelasnya.
Bahkan, apa bila pihak RS PHC Medan menutupi aib dan tidak koperatif untuk mengungkap agar kasus ini menjadi terang benderang, Tidak tertutup kemungkinan, maka RS PHC Medan ke depannya kemungkinan akan ditinggalkan masyarakat.
"Kami dari Penasihat Hukum (PH) korban kekerasan seksual berharap kepada penyidik kepolisian untuk lebih transparan dan objektif dalam mengungkap kasus ini," pungkas Ibeng.
Sebelumnya diberitakan, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dua bawahannya, SK (37) dan TKD (30), dr.SA di nonaktifkan dari jabatanya sebagai kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta (RS.PHC) Medan, Jalan Stasiun, Belawan. Namun yang bersangkutan tetap aktif sebagai karyawan PT Pelindo.
Diketahui bahwa, RS.PHC Medan merupakan salah satu fasilitas kesehatan di bawah naungan PT. Prima Husada Cipta Medan yang merupakan anak perusahaan dari PT. Pelindo Regional l.
Pada Jumat (3/10/2025) siang pihak manajen PT PHC Medan membuat klarifikasi terkait pemberitaan dugaan kasus pelecehan di lingkungan RS PHC Medan.
Dalam klarifikasi itu, Devi selaku Svp.Corporate secretary PT PHCM didampingi Plh Kepala RS PHC Medan dr Ausvin dan SVP SPI Baihaki mengatakan, PT PHCM membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan dua tenaga kesehatan di RS PHC Medan.
Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, manajemen telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala RS PHC Medan yang diduga sebagai pihak terlapor, guna menjaga independensi dan obyektivitas proses investigasi dan penyelidikan.
Selain itu, sambung Devi, PT PHCM telah membentuk Tim Investigasi Mandiri yang bertugas melakukan pendalaman fakta secara internal, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta sesuai aturan perusahaan.
"Hingga saat ini, PT PHCM belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait adanya proses pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi, PT PHCM menghormati dan akan kooperatif apabila proses penyidikan oleh pihak berwenang telah dimulai," pungkas Devi.
Lanjut Devi, PT PHCM berkomitmen, bahwa selama proses investigasi berlangsung, seluruh pelayanan kesehatan di RS PHC Medan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh isu yang beredar.
"Kami meminta seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berjalan, baik secara internal maupun jika nantinya dilakukan oleh aparat penegak hukum," terang Devi.
Dikatakan Devi, PT PHCM berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kebijakan dan langkah manajerial, khususnya terkait integritas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pemangku kepentingan. (Awal yatim)


