![]() |
Dua tersangka kurir sabu bersama barang bukti diamankan Polda Sumut. (foto/ist) |
Kedua tersangka yakni Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjungbalai. Mereka ditangkap saat mengendarai mobil berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IFH (DPO).
Sabu tersebut rencananya akan diantar kepada seorang berinisial PC di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sebagai imbalan, kedua kurir dijanjikan upah Rp67,5 juta atau Rp4,5 juta per kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman narkoba menuju Panyabungan, Madina. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning berlogo Nian Nian You Yu, satu unit mobil, dua ponsel, tas ransel hitam, dan tas sandang,” kata Calvijn, Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan interogasi, kedua pelaku tercatat sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika sepanjang 2025 dengan modus yang sama. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu jaringan lainnya,” pungkasnya.(tan)