![]() |
| Sejumlah orang dalam kericuhan di gedung eks Pasar Kisaran, melakukan perusakan seng gedung eks Pasar Kisaran, Jumat (16/4/2025).(foto/ist) |
Penetapan itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor dan dikeluarkan Polres Asahan, dengan Nomor : B/304.C/X/2025/Reskrim. Dalam surat itu, disebutkan, inisial masing-masing, OK, P dan S, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Asahan melalui KBO Iptu Ahmadi, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, membenarkan penetapan tersangka itu, Jumat (10/10/2025).
"Terkait kasus sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," katanya saat dikonfirmasi mengenai kasus gedung eks Pasar Kisaran itu.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK, lewat Kasi Humas Iptu Rofii, juga mengungkapkan hal yang sama. "Benar," kata Iptu Rofii. Penetapan tersangka itu setelah melewati rangkaian penyelidikan dan penyidikan Polres Asahan, serta alat bukti.
Informasi diperoleh, penetapan tersangka itu buntut dari kericuhan yang terjadi di Gedung Eks Pasar Kisaran di Jalan Imam Bonjol Kisaran pada tanggal 16 April 2025 lalu.
Kericuhan diduga adanya hasutan oleh para tersangka kepada sekelompok orang, sehingga terjadi perusakan, penganiayaan dan penghalangan terhadap penasihat hukum saat melakukan tugasnya.
Atas peristiwa itu, para korban membuat laporan ke Polres Asahan, yang diterima dan terregistrasi pada tanggal 16 April 2025.(ismanto panjaitan)


