Puluhan Massa Demo di Polres Deli Serdang dan Polda Sumut, Protes Penetapan Tersangka Mansyur Tarigan

Sebarkan:
Puluhan massa berunjuk rasa di depan Mapolresta Deli Serdang dan Mapolda Sumut, menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan dan kriminalisasi terhadap Mansyur Tarigan.(rasum)
DELI SERDANG (MM) — Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Perisai Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Deli Serdang dan Mapolda Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap penetapan Mansyur Tarigan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Massa menilai penetapan status tersangka dan proses pemeriksaan terhadap Mansyur dilakukan secara tidak profesional dan melanggar prosedur hukum.

Koordinator aksi, Ika Sitepu, dalam orasinya menyebutkan bahwa Mansyur Tarigan seharusnya mendapat perlindungan hukum karena merupakan saksi pelapor dalam kasus pencurian, bukan pelaku.

“Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Deli Serdang. Proses pemeriksaan disertai kekerasan dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Ika di depan Mapolda Sumut.

Ika juga meminta Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang untuk segera mengambil sikap tegas terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Kami meminta perkara dengan Nomor LP/B/615/VI/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 30 Juni 2025, segera ditinjau ulang secara netral dan tidak berpihak,” tegasnya.

Dalam aksinya, massa juga menyoroti dugaan tindakan penganiayaan terhadap Mansyur saat diperiksa di ruang penyidik. Mereka menuding seorang anggota polisi berpangkat Brigpol berinisial JPKS melakukan kekerasan fisik dan bersikap arogan terhadap terlapor. “Tindakan itu mencoreng citra Polri yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat,” kata Ika.

Sementara itu, kuasa hukum Mansyur Tarigan, Farid Faturrahman Sinaga, SH,MH,CPM, dari kantor hukum Farid Faturrahman Sinaga & Associates, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik Polresta Deli Serdang ke Bidang Propam Polda Sumut.

Menurut Farid, kliennya dijadikan tersangka tanpa proses pemanggilan dan klarifikasi sebagaimana mestinya. “Klien kami dilaporkan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Proses ini jelas tidak sesuai prosedur dan mencederai asas keadilan,” ujar Farid.

Ia menjelaskan, Mansyur dituduh melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, padahal, menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar. “Klien kami difitnah melakukan kekerasan fisik terhadap anak. Padahal tidak pernah ada perbuatan seperti itu,” tegasnya.

Farid juga menyebut sejumlah nama penyidik yang terlibat dalam proses penangkapan dan pemeriksaan, yang menurutnya dilakukan secara brutal dan tidak berperikemanusiaan. “Kami meminta Kapolda Sumut menindak tegas oknum penyidik yang mencederai prinsip profesionalitas Polri,” tandas Farid.(rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com